26 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisKPID Sulsel Minta Lembaga Penyiaran Lebih Banyak Lagi Sajikan Konten Lokal

KPID Sulsel Minta Lembaga Penyiaran Lebih Banyak Lagi Sajikan Konten Lokal

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menggelar diskusi bertajuk ‘Optimalisasi Konten Siaran Lokal pada Lembaga Penyiaran Sulawesi Selatan’ di hotel Pesonna Makassar, Kamis (3/9/2020).

Diskusi tersebut dalam rangka mengoptimalkan tugas, fungsi dan kewenangan KPID Sulsel.

Komisioner KPID Sulsel, Herwanita menuturkan, KPID merupakan Lembaga Negara independen yang bertugas mengatur bidang penyiaran, serta memiliki wewenang agar lembaga penyiaran selalu tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Hasil pengawasan isi siaran ini dengan ruang lingkup meliputi Lembaga Penyiaran TV melalui Sistem Stasiun Jaringan dan Lembaga Penyiaran Lokal TV tidak berjaringan selama kurun waktu bulan Januari- Agustus 2020,” ujar Herwanita.

Kata dia, KPID Sulawesi Selatan melalui pengawasan Tim Monitoring KPID Sulsel sebagai bagian dari Bidang Pengawasan isi siaran menemukan beberapa temuan potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran TV dengan sistem stasiun Jaringan maupun Stasiun Penyiaran Lokal Tidak Berjaringan.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan isi siaran KPID Sulsel yakni persentase konten lokal minimal 10 % jam tayang per hari

Lembaga penyiaran berjaringan di Sulsel yang berjumlah 14 lembaga penyiaran tidak semua konsisten memenuhi siaran konten lokal minimal 10% setiap harinya.

Namun terdapat 9 (64%) lembaga penyiaran yang sudah pernah menyiarkan konten lokal di atas 10% meskipun tidak konsisten, 4 (28%) lembaga Penyiaran yang konsisten menyiarkan siaran lokal di batas minimun 10% dan 1 (7%) lembaga penyiaran yang menyiarkan konten siaran lokal dibawah batas minimum 10%.

“Alokasi jam tayang waktu produktif (Prime Time) program siaran lokal paling sedikit 30% wajib ditayangkan pada jam tayang produktif di 05.00-22.00 waktu setempat,” paparnya.

Lanjut dia, Data hasil pengawasan lsi Siaran KPID Sulsel menunjukkan bahwa baru 36% lembaga penyiaran TV berjaringan yang menyiarkan program lokal dengan tema program siaran lokal Sulsel dan keterlibatan SDM Lokal.

Selebihnya masih ada sekitar 64% lembaga penyiaran TV berjaringan yang program lokalnya tidak bertema lokal Sulsel dan belum menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) Lokal Sulsel.

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Sulsel, Rismawati Kadir Nyampa mengaku mengsupport terus kinerja KPID. Sinergitas antara DPRD dan KPID, merupakan mitra DPRD melalui dinas Kominfo.

“Di komisi A selalu memberikan suport pada mitranya yang ada dalam rangka meyusun program kerjanya kedepan,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan jika semakin berkembangnya tekhnologi di negara ini juga menjadi tantangan bagi KPID.

“Semakin hari KPID semakin diberi tantangan yang berat, karena banyaknya kita disugukan konten lokal dimana anak-anak kita lebih banuak menggunakan gadjed dibanding nonton TV,” katanya

spot_img

Headline

Populer

spot_img