JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berharap, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi tidak asal diberikan.
Menurut Syarif, napi koruptor yang bisa menerima remisi adalah napi yang berstatus justice collaborator, yakni pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
“Kalau dia (narapidana) bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi. Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral,” ujar Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/8), dilansir dari kompas.com.
Syarif mengakui pemberian remisi bagi narapidana dalam kasus apa pun adalah hak Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, dia meminta agar Kementerian lebih membatasi pemberian remisi bagi narapidana dalam kejahatan khusus seperti narkoba, terorisme dan korupsi.
Aturan tentang pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP No 99/2012 tersebut, ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.
Dalam rangka HUT ke-72 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi. Mereka mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan.