29.2 C
Makassar
Saturday, July 4, 2026
HomePolitikKPU Bahas Pendaftaran DPD RI, Ini Tahapannya

KPU Bahas Pendaftaran DPD RI, Ini Tahapannya

- Advertisement -

“Untuk kota DPD, setiap provinsi hanya empat perwakilan. Jadi biar 500 calon, yang lolos hanya empat orang,” kata Khairul.

Khairul menjelaskan, bagi para calon anggota DPD RI yang ingin mendaftar, maka saat ini ada beberapa persyaratan khusus yang berbeda dari sebelumnya yakni mendaftar melalui aplikasi Sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP).

Menurutnya, dari aplikasi SIPP ini dapat memudahkan kerja KPU dalam memverifikasi dukungan, misalnya mendeteksi dukungan ganda.

Selain itu, aplikasi SIPPP ini, calon dapat melakukan registrasi pendaftaran dan meng-upload dukungan e KTP. Serta dapat melakukan penelitian data dukungan, penelitian DP4 dan DPT.

“Berdasarkan jadwal tahapan PKPU tanggal 22-26 April penyerahan dukungan ke KPU. Sedangkan Pendaftaran mulai tanggal 9-11 Juli 2018,” tuturnya.

Dikatakan, dukungan minimal menjadi anggota DPD RI adalah memenuhi syarat minimal 3000 e-KTP dan sebaran jumlah 50 persen yang tersebar di 12 kabupaten kota Se Provinsi Sulsel.

Syarat dalam bentuk daftar dukungan atau dilengkapi cap jempol dilampirkan e-KTP atau suket. Dikelompokkan berdasarkan kecamatan, Kabuoaten kota dan dilengkapi meterai.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img