“Kalau memenuhi syarat minimal 3000. Dan sebaran jumlah 50 persen dari 12 Kabupaten. Dukungan berdasarkan kolektif kecamatan dan Kabupaten, menggunakan formolir F1 DPD dan lampirannya,” jelasnya.
Terkait sosialisasi. Khairul mengatakan, pihaknya mengundang masyarakat umum yang berminat untuk calonkan diri sebagai anggota DPD RI. Sosialisasi berkaitan regulasi dan tahapan sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP).
“Kami ingin memberikan informasi yang sebaik-baiknya bagi masyarakat yang berminat menjadi calon anggota DPD. Tak hanya yang ingin jadi calon, masyarakat yang ingin tahu tentang proses pencalonan DPD,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Latif



