26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomePolitikKPU Gowa Sosialisasi Penggunaan Kotak Suara Berbahan Karton

KPU Gowa Sosialisasi Penggunaan Kotak Suara Berbahan Karton

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penggunaan Kotak Suara transparan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang yang saat ini masih menjadi perbincangan mulai disosialisasikan ke tiap daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa juga telah mulai melakukan sosialisasi penggunaan kotak suara berbahan kardus tersebut kepada stakeholders terkait. Hal itu dilakukan di Hotel Ramcy, Rabu (19/12/2018).

Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis, mengatakan bahwa penggunaan kotak suara tersebut merupakan amanat Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 341. Yang lebih rinci dijelaskan pada Pasal 341 ayat 1 huruf (a).

BACA: Tak Lunasi Utang, Puluhan Barang Elektronik KPU Makassar Disita

Hal itu diperkuat dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2018. Yang menjelaskan bahwa kota suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan.

“Kotak suara ini jauh lebih baik dari yang sebelumnya digunakan (Pemilu 2014) karena kotak suara ini anti air dan tidak mudah penyok juga ada dilengkapi dengan kunci pengamanan yang hanya dikeluarkan dari KPU,” katanya.

BACA: Soal Penarikan Barang Elektronik, Komisioner Salahkan Sekretaris KPU Makassar

Selain itu, pada satu sisi kotak suara dibuat dengan transparan atau dari plastik yang memiliki ketebalan yang tidak akan mudah sobek. Kotak suara ini berukuran panjang 40 centimeter (Cm), lebar 40 Cm, panjang 69 Cm dan berwana putih.

Dia mengungkapkan bahwa untuk jumlah kotak suara yang dibutuhkan di 2.146 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gowa sebanyak 10.929 buah. Sedangkan, untuk bilik suara yang dibutuhkan 8584 buah.

BACA: Tolak Kotak Suara Kardus, Berkarya Makassar Ajukan Keberatan ke KPU

“Kotak suara yang baru kami terima sebanyak 10.843 artinya masih kekurangan 86 buah. Begitupun dengan bilik suara kita masih kekurangan 68 buah karena pengadaan ke KPU Gowa baru 7.996 buah,” jelas Muchtar.

Secara total kotak suara yang dibutuhkan nantinya akan disiapkan 5 kotak setiap TPS. Belum termasuk dengan kotak tambahan yang akan digunakan untuk menampung hasil pemungutan suara.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img