25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikKPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS di 24 Kelurahan, Ini Alasannya

KPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS di 24 Kelurahan, Ini Alasannya

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Makassar mengumumkan perpanjangan pendaftaran panitia pemungutan suara atau PPS di 24 kelurahan di kota ini hingga 2 Januari 2023.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menjelaskan, langkah itu dilakukan karena 24 kelurahan yang berada di 24 kecamatan tidak mencapai dua kali kebutuhan seperti yang tercantum dalam regulasi.

“Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00
waktu setempat,”ujar Endang.

Perpanjangan pendaftaran itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari
“Pengumuman perpanjangan ini sesuai nomor 1297/PP.04.1-PU/7371/2022 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi,”ucapnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPS:
a. warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

spot_img

Headline

Populer