28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineDua Mantan Bulog Pinrang Ditetapkan Tersangka

Dua Mantan Bulog Pinrang Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang ada di Perum Bulog cabang pembantu Kabupaten Pinrang.

Kedua tersangka tersebut berinisial RW, selaku mantan Pimpinan Bulog cabang pembantu Kabupaten Pinrang dan karyawan BUMN berinisial MI, mantan Kepala Gudang Lampa.

“Setelah ditetapkan tersangka juga diterbitkan perintah penahanan langsung kepada dua orang tersebut di tahan di lapas kelas 1 Makassar yang terhitung mulai 2 Januari sampai tanggal 21 Januari 2023,”ungkap Kepala Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman, Senin (2/1/2023).

Sementara Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Toto Roedianto menerangkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan alat bukti yang cukup.

Di mana peran keduanya ikut andil dalam kasus hilangnya beras 500 ton dari Gudang Bulog Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Bulog.

Dijelaskan Toto, sebelumnya di Tahun 2022 kemarin, Kejati Sulsel menetapkan satu orang rekanan yaitu pimpinan CV Sabang Merauke Persada berinisial IF sebagai tersangka.

“Beras itu dijual, ada sekitar Sulsel ada yang keluar, jadi keterkaitannya mereka ini bersama-sama antara kepala gudang, pimpinan cabang, dan pengusaha,”terangnya.

Saat ini, lanjut Toto jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sekitar 15 hingga 17 orang saksi, diantaranya ada pihak Bulog, pihak swasta, dan Kanwil Bulog Sulsel.

“Sampai saat ini jumlah saksi masih bertambah, nanti kita liat perkembangan penyidikan, kalau kerugian negara berdasarkan audit internal dari SPI Bulog itu sekitar 5 miliar,”tandasnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras yang ada di Perum Bulog cabang pembantu Kabupaten Pinrang.

Kedua tersangka tersebut berinisial RW, selaku mantan Pimpinan Bulog cabang pembantu Kabupaten Pinrang dan karyawan BUMN berinisial MI, mantan Kepala Gudang Lampa.

“Setelah ditetapkan tersangka juga diterbitkan perintah penahanan langsung kepada dua orang tersebut di tahan di lapas kelas 1 Makassar yang terhitung mulai 2 Januari sampai tanggal 21 Januari 2023,”ungkap Kepala Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman, Senin (2/1/2023).

Sementara Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Toto Roedianto menerangkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan alat bukti yang cukup.

Di mana peran keduanya ikut andil dalam kasus hilangnya beras 500 ton dari Gudang Bulog Pinrang dengan cara melanggar SOP yang berlaku di Bulog.

Dijelaskan Toto, sebelumnya di Tahun 2022 kemarin, Kejati Sulsel menetapkan satu orang rekanan yaitu pimpinan CV Sabang Merauke Persada berinisial IF sebagai tersangka.

“Beras itu dijual, ada sekitar Sulsel ada yang keluar, jadi keterkaitannya mereka ini bersama-sama antara kepala gudang, pimpinan cabang, dan pengusaha,”terangnya.

Saat ini, lanjut Toto jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sekitar 15 hingga 17 orang saksi, diantaranya ada pihak Bulog, pihak swasta, dan Kanwil Bulog Sulsel.

“Sampai saat ini jumlah saksi masih bertambah, nanti kita liat perkembangan penyidikan, kalau kerugian negara berdasarkan audit internal dari SPI Bulog itu sekitar 5 miliar,”tandasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img