25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeRagamKPU Makassar Rilis Jadwal Tahapan Kampanye

KPU Makassar Rilis Jadwal Tahapan Kampanye

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar secara resmi mengeluarkan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye bagi bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar, yang ambil bagian dalam pertarungan Pilwali Makassar 2020 ini.

Tahapan kampanye ini dikeluarkan KPU Makassar yang berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, kepada awak media.

“Tahapan Kampanye Berdasarkan PKPU RI nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020,” ujar Endang.

Masa kampanye Pilwali Makassar 2020 sendiri akan dimulai pada tanggal (26/9/2020) sampai pada (5/12/2020), melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan kegiatan lainnya.

Dalam rentang waktu yang sama, tahapan debat publik/terbuka antara pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar.

Sementara untuk tanggal (22/11/2020) sampai pada tanggal (5/12/2020), kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik mulai dilakukan.

Untuk masa tenang sendiri, KPU Makassar menetapkan tanggal (6/12/2020) sampai pada tanggal (8/12/2020). Di masa ini juga pembersihan alat peraga kampanye (APK) harus disterilkan.

Endang menegaskan, semua tahapan kampanye ini sifatnya umum dan masih merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2020. Selain itu, sampai saat ini KPU Makassar juga masih menunggu PKPU baru yang khusus mengatur tentang kampanye.

“Tahapan ini adalah info tahapan umum tentang Kampanye yang kami kutip dari PKPU 5 tahun 2020, yang menjadi dasar tahapan Pemilihan Serentak 2020. Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru yang mengatur khusus tentang kampanye,” jelas Endang.

BACA JUGA :  Relawan Appi-Rahman Gelar Sunat Massal

Dengan begitu, aturan-aturan khusus dalam kampanye tentu belum bisa ditetapkan. Sebab PKPU yang mengatur tentang hal itu belum diterbitkan.

spot_img

Headline

Populer