29 C
Makassar
Tuesday, December 24, 2024
HomePolitikKPU Makassar Tanggapi Peluang Penundaan Pilwali 2020

KPU Makassar Tanggapi Peluang Penundaan Pilwali 2020

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar memberikan tanggapan terkait isu dan peluang terjadinya penundaan pelaksanaan Pilwali Makassar 2020.

Hal itu berawal dari konfirmasi bahwa ketua KPU RI positif terjangkit Covid-19 pasca melakukan kunjungan ke kota Makassar. Hal itu semakin gencar setelah Ketua KPU Sulsel juga turut positif terjangkit virus mematikan tersebut, sehari setelah konfirmasi positifnya Ketua KPU RI.

Hal ini semakin kuat setelah penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengusulkan penundaan Pilwali Makassar, jika momentum tersebut berbahaya bagi keselamatan warga.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU kota Makassar, Fatidl Wajdi, mengaku tengah menghadapi persoalan besar. Sebab dalam waktu dekat, ada tiga tahapan urgent yang bakal dilakukan, yaitu penetapan calon, pengundian nomor urut, juga mulainya masa kampanye.

“Kita ada agenda penting dalam waktu dekat ini, pertama itu penetapan pasangan calon pada tanggal (23/9/2020). Selanjutnya pengundian nomor urut pada tanggal (24/9/2020) serta masa kampanye yang dimulai pada tanggal (26/9/2020),”ujar Faridl.

“Kita sudah melakukan kordinasi, baik itu lokasi termasuk pertimbangan keamanan dan protokol kesehatan. Kami sudah minta tidak ada arak-arakan di jalan termasuk juga pembatasan jumlah orang yang bisa masuk kedalam ruangan tempat acara,” lanjutnya.

Sementara Komisioner KPU kota Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar, mengatakan bahwa penundaan Pilwali Makassar butuh proses panjang. Selain itu, pihak yang berhak menentukan juga adalah pusat, bukan pihak daerah. Sebab KPU daerah hanya sebagai penyelenggara regulasi semata.
“Teman-teman, sekadar berbagi, penundaan Pilkada secara nasional itu alurnya berawal dari usulan KPU RI berembuk dengan DPR RI. Lalu Presiden menindaki dengan mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu). Perppu ini bisa keluar kalau dapat persetujuan dari DPR, seperti penundaan kemarin,” ujar Gunawan kepada awak media.

“Jadi kalau nanya penundaan di KPU tingkat kota, susah kami jawab. Di tingkat daerah, kami ini pelaksana regulasi,” tegas Gunawan, Sabtu (19/9/2020).

Dengan begitu, diprediksi penundaan Pilkada serentak tidak akan mengalaminpenundaan lagi. Kalaupun harus ditunda kembali, maka hal itu akan diputuskan dalam waktu yang tidak singkat.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img