MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar telah mengeluarkan surat keputusan nomot 340/PL.02.4-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020, tentang Lokasi Pemasangan APK Pada Pilwali Makassar 2020.
Menurut keterangan ketua KPU kota Makassar, Faridl Wajdi, surat tersebut sebagai bukti tegas bahwa pemasanfan APK tidak bisa dilakukan di semvarang tempat, guna terus menjamin estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
“Surat ini salah satunya mengatur tentang larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti umbul-umbul di sejumlah ruas jalan, juga baliho atau APK lainnya di sejumlah titik,” jelas Farudl, Sabtu (26/9/2020).
Inilah lokasi tang harus steril dari Alat Peraga Kampanye :
1. Rumah Ibadah dan halaman
2. Gedung atau fasilitad milik pemerintah
3. Lembaga Pendidikan (Gedung dan sekolah)
4. Lokasi/tempat yang tercantum larangan pemasangan reklame
5. Jalan-jalan protokol, melintas di atas jalan, tempat/lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas
6. Jalan bebas hambatan
7. Saranan dan prasarana publik, tiang lampu/listrik, tiang lampu traffic, ligt, tiang telepon
8. Trotoar dan taman kota, pohon dan tanaman pelindung.
Inilah sejumlah ruas jalan yang harus steril dari APK berupa Umbul-umbul, Baliho, Spanduk, dan Banner :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Jenderal Achmad Yani
3. Jalan Penghibur
4. Jalan Haji Bau
5. Jalan Somba Opu
6. Jalan Pasar Ikan
7. Jalan Ujung Pandang
8. Jalan Riburane
9. Jalan Nusantara
10. Jalan Tentara Pelajar
11. Jalan Gunung Bawakaraeng
12. Jalan Dr. Sam Ratulangi
13. Jalan Sultan Alauddin
14. Jalan Urip Sumoharjo
15. Jalan Bandang
16. Jalan Veteran
17. Jalan Andi Pangeran Pettarani
18. Jalan Perintis Kemerdekaan



