Bawaslu RI Ingatkan Tingkat Kerawanan Pilkada Sulsel

Divisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pate Lolo/ SULSELEKSPRES.COM/ A. LATIF

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), warning Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018 mendatang. Sebab menurut hasil penemuan Bawaslu dan Panwas Sulsel Pilkada 11 kabupaten/kota tahun 2015 lalu memiliki ragam pelanggaran terhadap peserta pemilih.

Setelah mengevaluasi ragam pelanggaran di Pilkada 2015 lalu, Devisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pate Lolo, mengaku sementara melakukan survey pengumpulan data serta menyusun Indeks Kerawanan Pemilih (IKP), meskipun 2015 lalu sudah ada namun perlu ada pembaharuan untuk menghadapi Pilkada 171 2018 nanti, 13 diantaranya Pilkada kabupaten/kota serta Pilgub Sulsel.

“Seperti perubahan – perubahan modus pelanggaran. Apa lagi dengan adanya perubahan kewenangan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2016 tentang pelanggaran andiminstasi,” ujar Ratna Dewi Pate Lolo, saat usai melantik 72 anggota Panwas se Sulsel, di Hotel Grand Clarion, Jalan Landak Baru Makassar, Minggu (27/8).

Oleh karena itu dalam waktu dekat ini kata Ratna akan melakukan launcing IKP. Sebab IKP ini sangat penting bagi Bawaslu dan bagi banyak pihak untuk menjadikan acuan dalam proses pemilihan, serta untuk melakukan langkah-langkah pencegah terhadap ragam pelanggaran di peserta pemilih.

Menurut Ratna, hampir semua tempat sebenarnya, memiliki bentuk pelanggaran, karna politik uang ini menjadi sebuah pelanggaran yang sangat fenomena menurut Panwaslu dan beberapa hasil penemuan yang ada di Bawaslu.

“Pelanggaran hampir dilakukan oleh semua peserta pemilu. Nah ini cuman bentuk – bentuk pelanggaran dan jumlahnya ini saja yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Bahkan pelanggaran tersebut banyak penemuan didapatkan. “Pertama pemutahiran data pemilih, politik uang, penyelenggara pemilu, pemungutan suara,” tegasnya.

Meski demikian Bawaslu masih memiliki kendala dalam menegakkan Peratran Bawaslu No 13/ 2016 tentang pelanggaran administrasi dan sanksinya adalah dis kualifikasi.

“Tapi memeng yang menjadi kendala kita kan bagaimana menindaklanjuti bagaimana bentuk pelanggaran yang ada,” tutupnya.