MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhumah Majid angkat bicara terkait hasil keputusan musyawarah sidang sengketa pilwalkot Makassar, dimana mengabulkan gugatan pemohon, pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) terhadap termohon KPUD Makassar.
Marhamah Majid mengungkapkan bahwa putusan Panwaslu tersebut sifatnya mengikat dan KPU bakal melakukan tindak lanjut.
“Saya kira putusan panwaslu ini sifatnya mengikat dan akan ditindaklanjuti dan itu menjadi kewenangan KPU untuk melakukan konsultasi secara berjenjang KPU Sulsel KPU RI, karena mulai hari ini,” terang Marhumah usai sidang pembacaan putusan di kantor Panwaslu Makassar, Minggu, (13/05/2018).
Baca juga:
Menurutnya, apakah KPU akan meninjak lanjuti atau tidak , itu menjadi kewenangan KPU.
“yang pasti saat ini ada dua keputusan ya, ada putusan MA yang mengikat ada putusan panwaslu yang mengikat dan wajib juga ditindak lanjuti oleh KPU,” tambahnya.
Penulis: Muhammad Adlan