26.5 C
Makassar
Wednesday, July 9, 2025
HomePolitikKuasa Hukum KPU: Putusan Panwas Mengikat dan Wajib Ditindaklanjuti

Kuasa Hukum KPU: Putusan Panwas Mengikat dan Wajib Ditindaklanjuti

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhumah Majid angkat bicara terkait hasil keputusan musyawarah sidang sengketa pilwalkot Makassar, dimana mengabulkan gugatan pemohon, pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) terhadap termohon KPUD Makassar.

Marhamah Majid mengungkapkan bahwa putusan Panwaslu tersebut sifatnya mengikat dan KPU bakal melakukan tindak lanjut.

“Saya kira putusan panwaslu ini sifatnya mengikat dan akan ditindaklanjuti dan itu menjadi kewenangan KPU untuk melakukan konsultasi secara berjenjang KPU Sulsel KPU RI, karena mulai hari ini,” terang Marhumah usai sidang pembacaan putusan di kantor Panwaslu Makassar, Minggu, (13/05/2018).

Baca juga:

Breaking News: Panwaslu Kabulkan Gugatan DIAmi

Sound Sistem Dirusak, Massa DIAmi Minta Kapolres Dicopot

Menurutnya, apakah KPU akan meninjak lanjuti atau tidak , itu menjadi kewenangan KPU.

“yang pasti saat ini ada dua keputusan ya, ada putusan MA yang mengikat ada putusan panwaslu yang mengikat dan wajib juga ditindak lanjuti oleh KPU,” tambahnya.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img