MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada dakwaan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menjerat kliennya. Pasalnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menjurus ke Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
“Dari fakta di persidangan, klien kami tidak pada posisi yang didakwakan. Kami masih berkeyakinan itu,” ujar Irwan di Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana dikutip dari suarasulsel, Kamis (21/10/2021).
“Jadi belum ada yang terbukti dari kacamata kami sebagai kuasa hukum,” tambah Irwan.
Irwan menjelaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pekan depan. Siapa orangnya?, ia masih enggan membeberkan.
“Intinya itu ada empat orang saksi meringankan dan satu saksi ahli. Nanti juga akan kami tuangkan fakta lain dalam pledoi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu kini dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.