Larang Bintang Kejora Berkibar, Wiranto: Bendera Kebangsaan Hanya Satu

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah bakal bertindak tegas apabila bendera bintang kejora dikibarkan. Hal itu ditegaskan Menko Polhukam Wiranto . Ia mengaku Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.

“Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” katanya dikutip dari detikcom, Kamis (29/8/2019).

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah,” ujar dia.

“Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin,” imbuh Wiranto.