25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanLegislator Mesakh R Rantepadang Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Legislator Mesakh R Rantepadang Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Mesakh R Rantepadang gelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 5 dengan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak kepada konstituennya di Hotel Grand Maleo, Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh menyampaikan bahwa perlindungan anak salah satu kunci keberhasilan daerah bahkan bangsa. Sebab, generasi penerus akan dilanjutkan anak-anak kedepannya.

Maka dari itu, pemerintah hadir dalam rangka menjaga dan melindungi secara khusus segenap masyarakat mulai dari anak.

Kata Mesakh, setiap anak memiliki hak tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungan manapun. Seperti halnya, hak menyatakan pendapat, hak memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

Sehingga, perda ini dinilai penting untuk memberi garansi terhadap pemenuhan hak anak. “Tujuan lainnya, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya.

“Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah,” ujar Legislator PDIP itu.

Turut hadir Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Sulsel, Meisy S.B Papayungan, dan Anggota DPRD Makassar Periode 2014-2019, Indira Mulyasari.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Mesakh R Rantepadang gelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 5 dengan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak kepada konstituennya di Hotel Grand Maleo, Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mesakh menyampaikan bahwa perlindungan anak salah satu kunci keberhasilan daerah bahkan bangsa. Sebab, generasi penerus akan dilanjutkan anak-anak kedepannya.

Maka dari itu, pemerintah hadir dalam rangka menjaga dan melindungi secara khusus segenap masyarakat mulai dari anak.

Kata Mesakh, setiap anak memiliki hak tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungan manapun. Seperti halnya, hak menyatakan pendapat, hak memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

Sehingga, perda ini dinilai penting untuk memberi garansi terhadap pemenuhan hak anak. “Tujuan lainnya, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya.

“Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah,” ujar Legislator PDIP itu.

Turut hadir Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Sulsel, Meisy S.B Papayungan, dan Anggota DPRD Makassar Periode 2014-2019, Indira Mulyasari.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img