25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanLegislator Ray Suryadi Sosialisasi Perda TSLP

Legislator Ray Suryadi Sosialisasi Perda TSLP

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad melakukan sosialisasi angkatan Kedua, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Karebosi Primer, Rabu (1/2/2023).

Selain Ray Suryadi selaku legislator, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Tenaga Ahli Hukum Syarifuddin Machmud, dan Akademisi Muhammad Askar.

Dalam sambutannya, Ray Suryadi menjelaskan perusahaan yang ada di kota Makassar baik yang berskala lokal, nasional dan internasional akan dibebani kewajiban sumbangsih dalam bentuk CSR yang secara undang undang mewajibkan dana sekitar 3% persen dari keuntungan yang didapatkannya.

BACA JUGA :  Wahab Tahir Minta Pemkot Hentikan "Pemerintahan Wacana"

“Bukan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemerintah kota, namun program pembangunan yang dilaksanakan oleh perusahaan misalnya pembangunan rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, posyandu, dll termasuk program pemberdayaan masyarakat,” Ujar Legislator Demokrat itu.

Disamping itu, Akademisi Muhammad Askar mengungkapkan bahwa Tanggung Jawab ini sebagai komitmen perusahaan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam pembangunan pada segala aspek.

BACA JUGA :  Begini Makna Kemerdekaan Bagi Pemuda Tionghoa Ini

“TSLP atau CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat Makassar,” tegasnya.

Lanjut Ray, perda ini dihadirkan pemerintah sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat dan menciptakan rasa nyaman di tengah-tengah masyarakat.

spot_img

Headline

Populer