LSM Basmi : Danny Dipanggil Jadi Saksi, Rasanya Tidak Sinkron

MAKASSAR – Terkait kasus korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (23/8/2017) lalu.

Usai sidang, JPU Ahmad Yani akan menghadirkan belasan saksi-saksi yang dianggap penting.

Ahmad Yani bahkan tak menampik, saat ditanya mengenai apakah diantara belasan tersebut salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang akan dipanggil menjadi saksi.

Menurut Ketua LSM Bawakaraeng A’bulosibatang Sipakainga Mamminasata Indonesia (BASMI), Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan jika Walikota Makassar saat ini yang dipanggil jadi saksi lahan Buloa akan tidak sinkron.

“Kenapa saya katakan tidak sinkron, karena kasus Buloa ini sudah lama sebelum Danny Pomanto menjabat. Artinya kalau Beliau (DP) dipanggil menjadi saksi pasti Beliau (DP) hanya akan berbicara apa yang diketahui,”jelas Andi Amin Halim saat diwawancarai Sulselekspres.com di Warkop Siama, Makassar, Jum’at (25/8/2017).

Ia menambahkan, jika ingin menghadirkan saksi, maka saksi yang harus dihadirkan kata Andi Amin Halim yaitu, Walikota pada saat itu Ilham Arief Sirajuddin.

“Karena kasus ini terjadi pada saat Pak Ilham menjabat. Artinya Pak Ilham yang harus menjadi saksi,”ungkap Andi Amin.

Selain itu, Kejati harusnya lebih berani lagi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Peran intelektual yaitu Jentang harus memang dihadirkan dalam kasus tersebut, karena dialah pemilik Modal dalam kasus ini,”tandas Andi Amin.