33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeEdukasiMahasiswa Tuntut Subsidi UKT, Ini Kata Eks WR Kemahasiswaan UNM

Mahasiswa Tuntut Subsidi UKT, Ini Kata Eks WR Kemahasiswaan UNM

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa kali ini melakukan aksi demonstrasi dengan membawa tuntutan Subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Seperti yang dilakukan kemarin dengan menuntut subsidi UKT secara general, Senin, (25/1/2021).

Terkait itu, salah seorang Guru Besar UNM yang sekaligus Mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNM, Prof Heri Tahir, menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi UKT harus memiliki landasan.

“Karena Pak Rektor tentunya tidak bisa mengambil keputusan begitu saja. Itu tentunya harus ada acuan dalam pengambilan keputusan. Tetapi UNM kan tidak hanya sendiri di Indonesia,” kata Prof Heri Tahir, kepada Sulselekspres.com, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya mesti ada keseragaman dalam pengambilan kebijakan. Apalagi UNM merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal ini untuk menghindari disparitas.

“Apalagi PTN, beda kalau PTS. Diharapkan ada keseragaman dalam pemberian kebijakan UKT terahadap mahasiswa di masa Covid-19 ini. Karena jangan sampai terjadi disparitas,” lanjutnya.

Mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNM tersebut menegaskan bahwa dengan belajar daring yang berarti tidak menggunakan fasilitas kampus tidak bisa serta merta dijadikan dasar permintaan subsidi UKT.

“Kalau dengan alasan itu bahwa mereka juga tidak menggunakan fasiltas kampus dan sebagainya tapi seperti saya katakan kebijakan itu tetap. Meskipun seperti itu, pak rektor tidak bisa langsung ambil langka taktis bahwa harus begini,” tuturnya.

Menurut dosen Ilmu Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini, mesti ada landasan hukum yang jelas dalam membuat kebijakan utamanya tetap mengikuti aturan kementerian.

“Karena ini bukan banya dihadapi oleh UNM, tapi hampir seluruh kampus di Indonesia menghadapinya. Tentunya kami tidak berani melakukan generalisasi bahwa harus begini,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa berdasarkan Keputusan Rektor UNM nomor 05/UN36/HK/2021 tentang mekanisme peninjauan/penetapan ulang UKT tahun akademik 2020/2021, peninjauan UKT tidak samarata dilakukan terhadap mahasiswa. Terdapat ketentuan-ketentuan yang mesti dimiliki untuk mendapatkan pemotongan ataupun pembebasan UKT.

spot_img

Headline

Populer

spot_img