25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeNasionalMahfud MD Minta Penyebar Hoax Soal Ratna Sarumpaet Dijerat 6 Tahun Penjara

Mahfud MD Minta Penyebar Hoax Soal Ratna Sarumpaet Dijerat 6 Tahun Penjara

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD dibuat geram dengan kasus rekayasa soal kabar penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Mahfud mengusulkan agar penyebar berita hoax tersebut dijerat UU ITE. Undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pernyataan Mahfud ini berawal dari pertanyaan nitizen dimedia sosial twitternya.

“Jika betul twit prof yg td malam terjadi … apa tak ada lg cara yg lebih elok. haruska rekayasa,” tanya pemilik akum @hbridwan.

Baca: Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf

Mahfud oemudian merespon pertanyaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan demikian harus direspon oleh mereka yang merekayasa berita bohong. Dirinya juga disebut sudah terlanjur menyatakan simpati dan empati terhadap Ratna atas berita bohong yang diterimanya.

“Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun,” tulis Mahfud (3/10/2018).

Baca: Ratna Sarumpaet Bohong, Ruhut Sitompul Sebut Prabowo dan Amin Rais: “Sakitnya Tak Seberapa Tapi Malunya”

Diciutan lain, Mahfud juga kembali memberikan penegasan kalau penyebar hoax soal kasus Ratna Sarumpaet bisa mendapat ancaman UU ITE.

(*)
spot_img
spot_img

Headline

spot_img