SULSELEKSPRES.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD dibuat geram dengan kasus rekayasa soal kabar penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Mahfud mengusulkan agar penyebar berita hoax tersebut dijerat UU ITE. Undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pernyataan Mahfud ini berawal dari pertanyaan nitizen dimedia sosial twitternya.
“Jika betul twit prof yg td malam terjadi … apa tak ada lg cara yg lebih elok. haruska rekayasa,” tanya pemilik akum @hbridwan.
Mahfud oemudian merespon pertanyaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan demikian harus direspon oleh mereka yang merekayasa berita bohong. Dirinya juga disebut sudah terlanjur menyatakan simpati dan empati terhadap Ratna atas berita bohong yang diterimanya.
“Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun,” tulis Mahfud (3/10/2018).
Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun. https://t.co/ux9TSUyjJD
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 3, 2018
Diciutan lain, Mahfud juga kembali memberikan penegasan kalau penyebar hoax soal kasus Ratna Sarumpaet bisa mendapat ancaman UU ITE.
Ya, sejak tengah malam semalam sdh tersiar kebohongannya. Pada saat2 yg katanya dianiaya ternyata HP aktif di Jkt, registrasi di sebuah RS di Jkt, narik uang utk bayar di ATM Jkt, main Twitter di Jkt. Tak perlu penjelasan lagi, sdh diketahui akal2annya oleh Polisi. Siapa yg malu? https://t.co/HniBerUeuj
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 3, 2018