Maju Independen, Jalur Mudah Bagi IYL-Cakka?

Bakal calon gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo senyum sumbringah didekat kakaknya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga Gubernur Sulsel/ist

MAKASSAR – Bertarung lewat jalur independen atau perseorangan seringkali dijadikan pilihan terkahir bagi para calon di Pilkada. Opsi ini terkadang dijadikan pilihan ketika jalur partai politik (parpol) tidak memungkinkan.

Lantas bagaimana dengan pasangan calon gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) yang menyiapkan diri maju lewat jalur independen?.

Bertarung lewat jalur independen nampak bukan sesuatu yang sulit bagi IYL-Cakka. terlebih dengan klaim dukungan 1,2 juta KTP yang sudah terkumpul sejauh ini. Pihak KPU Sulsel hanya mensyaratkan minimal 480.060 dukungan KTP saja.

“Substansinya tidak ada masalah, apalagi kita telah kantong 1.2 juta dukungan. Kalau hanya di 13 kabupaten/kota yah kami sudah sangat siap,” kata Ketua relawan Abdi Merah Putih Ichsan Yasin Limpo (IYL), Ian Latanro di Kantor KPU Sulsel, Jum’at (15/9).

Baca : Jalur Pereseorangan, Golkar Sulsel Sentil Tim IYL

Baca : Mengungkit Kenangan Kisah Manis RMS dan IYL

Meskipun demikian, pihaknya mengaku tetap optimis bisa mendapatkan dukungan partai politik. Apalagi sejauh ini pihaknya telah mengantongi 16 kursi di DPRD Sulsel lewat dukungan PAN dan PPP. Praktis sisa membutuhkan tambahan 1 kursi lagi, lantaran syarat maju lewat parpol harus mengantongi 17 kursi di parlemen.

“Kita juga optimis kalau dukungan partai. Sehingga kalau memenuhi syarat usungan maka ini akan jadi langkah taktis,” katanya.

Meskipun demikian, aturan baru bagi kandidat yang maju lewat jalur perseorangan seringkali dianggap bisa memberatkan. Ada beberapa perbedaan dibanding pilkada-pilkada sebelumnya.

Seperti proses verifikasi oleh KPU terhadap dukungan KTP dilakukan secara sensus atau mendatangi orang per orang pemilik KTP. Beda dengan pilkada lalu yang metode verifikasinya hanya melalui sampling.

“Kita akan melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah setiap pemilik KTP, bisa juga menggunakan video call. Ini untuk memastikan dukungan itu apakah betul atau tidak. Jika ditemukan tidak sesuai dukungan, maka ada denda dua kali lipat jumlah dukungan,” kata Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir.

Baca : SYL Sentil Cagub Yang Dominasi Parpol Pengusung

Baca : Soal Parpol Pengusung, NH Sindir IYL-Cakka

Selain itu, calon lewat independen akan diproses lebih awal oleh KPU. Paling lambat akhir November mendatang syarat 480.060 dukungan sudah mesti ada dimeja KPU.

“Sesuai tahapan PKPU, penyerahan berkas dukungan untuk perseorangan pada 22 sampai 26 November 2017 nanti. Setelah diserahkan dan dinyatakan lolos, barulah mereka mendaftar bersamaan dengan jalur partai pada Januari 2018,” pungkas Faisal Amir.