Mantan Dirut PD Pasar Ditetapkan Tersangka

Logo Kejaksaan/ INT

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama PD Pasar Kota Makassar Andi Rahim Bustang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tindak pidana kourupsi sewa penjualan lods pasar pa`baeng-baeng timur Kota Makassar tahun 2016.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky R Rahardjo mengatakan bahwa Andi Rahim Bustang disangkakan dengan Pasal 8 subsider Pasar 12 UU 31/1999 dan UU 20 /2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Bahwa yang bersangkutan dijerat dengan pasal Tipikor,”singkat Dicky di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (14/8).

Ia menambahkan, bahwa pihak Kejari Makassar telah membentuk Tim Penyidik yang terdiri dari tujuh orang Jaksa dan sejak (3/8) lalu, telah meningkatklan status penyelidikan menjadi status penyidikan.

Pihak Kejaripun telah mengambil sikap mengenai laporan tanggal (9/8) dan akan diekspose tanggal (10/8). Namun karena ada kepentingan dari Jaksa akhirnya baru ekspose dengan tim penyidik dan temuan hari ini.

“Akhirinya kami putuskan untuk menjadikan tersangka Andi Rahim Bustang dengan dua alat bukti dan secepatnya kita akan periksa tersangka,” pungkas Dicky.