25 C
Makassar
Saturday, July 6, 2024
HomeHukrimMantan Kacab PT Surveyor Indonesia Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Mantan Kacab PT Surveyor Indonesia Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan TY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi empat pekerjaan proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan 2020.

“TY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Rabu (1/11/2023) malam.

Selanjutnya Tersangka TY langsung ditahan di Lembaga pemasyarakatan kelas IA Makassar selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023.

Adapun perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Modus Operandi

Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar tepatnya bulan Agustus 2018 sampai dengan September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, di mana seolah-olah ke empat pekerjaan/proyek tersebut merupakan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Perbutan Tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga Perusahaan, yaitu PT. B, PT. CS dan PT. IGS. Serta oknum lainnya.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditransfer ketiga Perusahaan, yakni PT. B; PT. CS; dan PT. IGS dan selanjutnya uang-uang tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

Akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555.

“Sementara dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp. 12,4 Milyar,”ungkap Leo Simanjuntak.

Puluhan Saksi Diperiksa Maraton

Sejak tanggal 9 Oktober 2023 hingga saat ini, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa sebanyak dua puluh orang saksi.

“Saya menghimbau para saksi yang dipanggil agar koperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,”ujar Leo Simanjuntak.

Dari saksi-saksi yang diperiksa Tim penyidik mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

“Segera lakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”ungkap Leo Simanjuntak.

Meski demikian Leo Simanjuntak tak lupa menghimbau jajarannya agar tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img