30 C
Makassar
Tuesday, March 19, 2024
HomeHeadlinePelaku Penipuan Investasi Bitkoin di Makassar Diringkus Tim Tabur Kejati Sulsel

Pelaku Penipuan Investasi Bitkoin di Makassar Diringkus Tim Tabur Kejati Sulsel

PenulisThamrin
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelarian Hamsul HS (40) kandas setelah Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil menangkapnya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada Jumat (26/5/2023).

Hamsul HS merupakan DPO Kejari Makassar yang diduga telah melakukan penipuan Investasi bodong yakni tambang digital Bitkoin Crypto.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Muhammad RuslanPelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Muhammad Ruslan dalam Konfrensi pers mengatakan bahwa Tim Tabur Kejati Sulsel bekerjasama Kejagung RI berhasil menangkap terpidana setelah

“Terpidana Hamsul HS, SE merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar,”ujarnya.

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Kembali Bertambah

Perbuatan Terpidana HAMSUL HS, S.E. terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.

Bahwa Terpidana HAMSUL HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Investasi Bodong Ditangkap di Enrekang

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI,”terangnya.

Terpidana Hamsul HS sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023.

Bahwa Terpidana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Berdasarkan informasi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH memerintahkan sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana Hamsul bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Setelah TIM Tabur Kejati Sulsel mengamankan Terpidana Terpidana selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita.

Hamsul selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kita menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN,”Tutupnya.

spot_img

Headline

Populer