Mari Mengenal Logo Obat dan Artinya

Ilustrasi Obat/ IST

SULSELEKSPRES.COM – Obat-obatan yang dijual di pasaran memiliki kriteria masing-masing untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan. Seringkali kita melihat logo bulat di kemasan obat dengan warna hijau, biru, atau merah dengan logo “K” di dalam lingkarannya.

Obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam ini sebenarnya termasuk ke dalam obat keras, namun dapat dibeli tanpa resep dokter. Karena termasuk dalam obat keras, penggunaannya harus cermat dan sesuai aturan dalam kemasan, dan lebih baik jika dengan resep dokter, contohnya adalah CTM, Theopiline, Tremenza, Bodrex extra, Lactobion. Obat dengan logo bulat biru ini disebut “Obat Bebas Terbatas”.

Obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam menunjukkan bahwa obat tersebut bebas dibeli di pasaran walaupun tanpa resep dokter, contohnya adalah paracetamol. Obat dengan logo bulat hijau ini disebut “Obat Bebas”.

Obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi disebut dengan “Obat Keras”. Obat ini adalah obat yang perlu diresepkan oleh dokter. Contoh dari obat ini adalah asam mefenamat, loratadine, alprazolam, clobazam, pseudoefedrin. Obat keras sebaiknya memang diresepkan oleh dokter mengingat efeknya yang dapat merusak sistem pada tubuh tertentu jika digunakan dengan cara yang tidak tepat.

Obat yang ditandai dengan lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna merah dan palang (+) merah di dalam lingkarannya disebut dengan “Obat Narkotik”. Obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dari dokter, dengan tandatangan dokter disertai nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan kopi resep. Obat-obat narkotik/ psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan/ adiksi pada penggunanya sehingga pemakainannya perlu diawasi dengan ketat sesuai anjuran dan kebutuhan saja, selain itu obat narkotik ini dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan mempengaruhi tingkah laku serta aktivitas pada titik tertentu. Obat-obat narkotik ini seringkali digunakan oleh dokter sebagai obat anestesi/ obat bius, dan sebagai obat antinyeri/ analgetik potensi kuat.

Selain obat-obat kimia, di Indonesia kita juga mengenal obat tradisional. Obat tradisional juga memiliki logo pada kemasannya:

Logo lingkaran kuning dengan garis tepi hijau dan gambar ranting hijau di dalamnya artinya adalah “Obat Jamu”, yaitu obat tradisional yang disediakan secarar tradisional, berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran), dan digunakan secara tradisional, biasanya secara turun temurun selama beberapa generasi. Obat jamu ini belum diteliti secara ilmiah, dan digunakan hanya berdasarkan bukti empiris.

Logo lingkaran kuning dengan garis tepi hijau dan gambar tiga buah bintang hijau di dalamnya adalah logo dari “Obat Herbal Terstandar (OHT)” yaitu obat yand diekstrak dari bahan alam seperti dari tanaman, hewan, maupun mineral, yang umumnya telah ditunjang dengan bukti ilmiah yaitu secara penelitian pre-klinik, dan pemrosesannya membutuhkan keterampilan dan teknologi tinggi. Contoh OHT adalah Diapet, Hi-Stimono, Kiranti Pegel Linu, Kiranti Sehat Datang Bulan.

Logo dari obat dengan lingkaran kuning bergaris tepi hijau dan bergambar seperti kepingan salju di dalamnya merupakan arti dari logo “Fitofarmaka” yaitu obat tradisional yang telah ditunjang oleh bukti ilmiah secara penelitian klinik (sampai ke manusia) sehingga dapat disetarakan dengan obat modern. Penelitian klinik akan lebih meyakinkan para dokter untuk mempergunakan obat ini karena telah terbukti.

Sumber: doktersehat