PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Memasuki tahapan masa kampanye Pilkada 2024, tiap kandidat dibolehkan berkampanye hingga tanggal 23 November 2024.
Meski begitu, tahapan kampanye juga mempunyai aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh paslon-paslon pilkada, termasuk 4 paslon di Pilkada Parepare 2024.
Salah satu paslon yaitu, paslon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) yang diusung partai Golkar, Demokrat, dan Gelora, siap menaati aturan yang terdapat di PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Siap sekali kami. Erat Bersalam siap patuhi aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye,” ungkap Calon Wali Kota Parepare Nomor Urut 4, Erna Rasyid Taufan (Erat).
Kendati demikian, Erat meminta Bawaslu maupun yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat bersikap fair dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Tapi tolong Gakkumdu juga jangan tebang pilih masalah penemuan-penemuan di lapangan. Hukum harus berlaku sama ke semua paslon,” pintanya.
Erat pun berharap Sentra Gakkumdu dapat menjalankan tugas sesuai harapan. “Jangan hanya teori deklarasi damai, tapi praktiknya jauh dari harapan,” tegas Erat.