33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeDaerahMasyarakat Kabupaten Gowa Diimbau Laksanakan Ibadah Ramadan di Rumah

Masyarakat Kabupaten Gowa Diimbau Laksanakan Ibadah Ramadan di Rumah

- Advertisement -

GOWA,SULSELEKSPRES.COM – Masyarakat Kabupaten Gowa diimbau agar selama Ramadhan, segala ibadah dilaksanakan dari rumah. Hal ini dengan melihat perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat.

Apalagi telah tertuang melalui Surat Edaran Kementrian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol saat memimpin Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 melalui telekonferensi di Peace Room, Kantor Bupati Gowa, Rabu (22/4/2020).

Dalam sosialisasi ini melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Gowa, penyuluh agama, kepala madrasah negeri, pimpinan pondok pesantren dan perwakilan imam masjid, imam dusun, lingkungan, desa dan kelurahan.

Syamsuddin menyebutkan, beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah. Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, shalat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Al-quran.

“Untuk sahur on the road atau buka puas bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara,” ungkapnya.

BACA: Covid-19, Bupati Bone Kumpulkan Tokoh Agama di Rujab

Selain itu, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musallah ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan baik di masjid atau musallah juga ditiadakan.

Menurutnya sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.

“Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, H Adliah mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Adliah berharap seluruh jajaran Kementerian Agama yang hadir dalam video conference ini dapat memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dilakukan dengan baik.

“Semua panduan dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah
daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” terangnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img