28 C
Makassar
Thursday, December 26, 2024
HomeRagamMedia Menjamur, Wakil Ketua Dewan Pers: Wartawan Harus Ujian Kompetensi

Media Menjamur, Wakil Ketua Dewan Pers: Wartawan Harus Ujian Kompetensi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Dewan Pers mencatat sekira 43 ribu lebih media online (siber) yang lahir di Indonesia. Namun tak semua media-media tersebut bekerja secara profesional sesuai UUD 1945 dan kode etik jurnalistik.

Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar saat menjadi pemateri dalam kegiatan Editor’s Day yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bersama Bisnis Sulawesi di Four Points by Sheraton Hotel, Senin (13/8/2018) menjelaskan, bahwa banyak media yang bermunculan hanya menakut-nakuti, membuat berita hoax, bahkan tidak memiliki badan hukum. Lebih banyak lagi yang hanya memanfaatkan untuk semata mencari uang.

“Fonemana pertumbuhan media ini karena mudah membuatnya, ada yang memang benar profesional ada juga yang sekedar hanya menakut-nakuti saja, banyak kejadian seperti itu sekarang,”ungkapnya.

BACA JUGA: 
Pariwisata Di Sulsel Berpotensi Jadi Penawar Current Account Defisit
SMSI Jadi Wadah Media Online Maupun Cetak

Olehnya itu, mantan Direktur Media Bisnis Indonesia ini berpesan jika Uji Kompetensi bagi wartawan sangat dibutuhkan sebagi penanda bahwa benar profesional dalam bekerja sebagai wartawan.

“Uji Kompetensi sangat dibutuhkan bagi wartawan profesional, juga perivikasi media di Dewan Pers agar dapat didata dengan baik,”ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang mencakup terakit dengan profesionalnya perusahaan media sesuai pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers.

BACA : Sulselekspres.com Masuk 5 Besar Portal Online di Sulsel

Pertama, aturan penetapan bahwa seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT). Peraturan ini ditetapkan untuk memudahkan perusahaan pers dalam proses hukum dan kesejateraan wartawan. Selain itu, sebuah perusahaan pers yang berbentuk perseroan terbatas juga memiliki hak jawab, hak koreksi dan akan dibantu oleh Dewan Pers dalam proses penyelesaian sengketa.

Selain mewajibkan untuk berbentuk perseoraan terbatas, juga memuat tiga aturan lainnya. Diantaranya adalah tentang penjaminan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham, pemberiaan upah sesuai dengan upah minimum provinsi, juga tentang kewajiban perusahaan pers dalam mengumumkan kejelasan lokasi dan media yang bersangkutan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img