33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeNasionalMempertaruhkan Nyawa, Petugas KPPS Digaji Rp 500 ribu Sebulan

Mempertaruhkan Nyawa, Petugas KPPS Digaji Rp 500 ribu Sebulan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Memiriskan, pesta demokrasi di Indonesia kali ini banyak memakan korban jiwa.

Berdasarkan data terkahir, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit berjumlah 883 orang, sementara yang kehilangan nyawa berjumlah 144 orang tersebar di 33 provinsi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemilu serentak dengan 5 surat suara membuat beban kerja para petugas KPPS menjadi tidak rasional.

“Jadi ini membuktikan bahwa (pemilu) serentak 5 surat suara itu tidak kompetibel dengan kapasitas dan kemampuan manusiawi orang-orang yang menyelenggarakannya. Jadi pemilu serentak 5 surat suara itu tidak kompetibel dengan kapasitas manusiawi para orang-orang yang bertugas. Karena beban (kerjanya) menjadi tidak rasional dan sangat berlebihan di luar kapasitas dan kemampuan normal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dilansir dari detikcom, belum lama ini.

Diketahui, petugas KPPS sendiri digaji Rp 500.000 perbulan. Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengungkapkan, besaran gaji yang diterima petugas pemilu sesuai dengan putusan Kementerian Keuangan.

“Sesuai Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016,” ujar Arif dikutip dari detikcom, Kamis (25/4/2019).

Besaran gaji ini terbagi atas 3 kelompok penyelenggara pemilu. Ketiga kelompok tersebut yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Usara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

PPK dan PPS ini terdiri dari Ketua, anggota sekertaris dan pelaksana/staff admin/teknis. Sedangkan KPPS terdiri dari Ketua, anggota, dan Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Arief mengatakan, saat ini tercarat terdapat sebanyak 36.005 petugas PPK. Sedangkan jumlah KPPS lebih dari 7 juta KPPS dalam pemilu 2019.

“Jumlah personil PPK 36.005, Personil PPS 250.212, Personil KPPS 7.385.500,” kata Arif.

Berikut besaran honorarium anggota surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 :

1. PPK :
a. Ketua : 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota : 1.600.000/Orang/bulan
c. Sekretaris : 1.300.000/Orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: 850.000/org/bulan

2. PPS :

a. Ketua : 900.000/orang/bulan
b. Anggota : 850.000/Orang/bulan
c. Sekretaris : 800.000/Orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: 750.000/org/bulan

3. KPPS:

a. Ketua : 550.000/orang/bulan
b. Anggota : 500.000/Orang/bulan
c. LINMAS : 400.000/Orang/Bulan

Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer

spot_img