Menag Diminta Segera Tetapkan Batas Minimal Biaya Umrah

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin segera menetapkan batas minimal biaya umrah.

“Kenapa untuk haji kok kita bisa ada ketetapan jumlah biaya ibadah haji, kenapa umrah tidak?” ujar Ali, Jumat (18/8) dilansir dari kompas.com.

Menurut Ali, sebelum muncul kasus First Travel, DPR telah meminta Kemenag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk smengambil langkah tersebut.

Batas minimal biaya umrah perlu ditetapkan karena ada beberapa biaya yang menjadi patokan penetapan seperti harga tiket, konsumsi, dan akomodasi yang seharusnya dipertimbangkan sejak awal.

Ali mengatakan, jika harganya murah, tak akan bisa menanggung ketiga kebutuhan tersebut.

Selain itu, akan ada perbedaan harga tiket dari masing-masing daerah untuk menuju Tanah Suci sehingga Kementerian Agama juga perlu melakukan pemetaan harga di masing-masing daerah yang banyak terdapat jemaah umrah.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).