SULSELEKSPRES.COM – Salah satu dari lima orang pelaku penjualan anak dibawah umur di Makassar, masih berstatus sebagai pelajar.
Dia adalah SK yang masih berusia 18 tahun. SK bersama empat orang lain yakni, MV (16), RRM (22), AP (18) dan F (25) menjadi mucikari untuk menawarkan korban inisial RN yang masih berusia 15 tahun.
RN ditawarkan oleh para pelaku melalui situs online. Kelimanya bekerja sama mencari pelanggan dengan menawarkan korban.
“Mereka sudah kami amankan,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (28/5/2022) dilansir dari CNNIndonesia.
RN disebut pertamakali meninggalkan rumah pada 22 Mei lalu. Dia dan dibawah kesebuah kosan oleh seorang teman berinisial CC.
“Setelah dijemput kemudian dibawa ke sebuah kos selama lima hari untuk dijual ke laki-laki,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak lantaran korban yang masih berusia 15 tahun.
“Keterangan pelaku inisial MV bahwa dirinya berperan sebagai muncikari untuk menjual korban,” pungkasnya.