SULSELEKSPRES.COM – Advokat sekaligus pendiri Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menganggap Edy Mulyadi hanya mengulur waktu untuk masuk penjara.
Hal ini terkait dengan sikap Edy Mulyadi yang memilih tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini untuk diperiksa.
Edy sedianya bakal diperiksa terkait pernyataan soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dengan menyebut Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.
Muannas mengatakan, Edy memilih tidak hadir karena kuatir dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Apa yang dia lakukan disebutnya hanya akan mengulur waktu saja.
“EM hanya ulur waktu aja, dia sadar saat penuhi panggilan hampir dipastikan tdk bisa pulang, semua yg diawali dg kemarahan dan kebencian berakhir dg rasa malu.” kata Muannas, (28/1/2022).
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan, Edy tidak bisa hadir karena berhalangan. Dia meminta penundaan pemeriksaan.
“Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1) dilansir dari Detikcom.
Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” pungkasnya.
(*)