Obligasi Syariah: Biaya Haji Bisa Turun Hingga Rp 17 Juta Per Orang

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro/ INT

YOGYAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyarankan dana haji diinvestasikan melalui sukuk atau obligasi syariah.

Dia meyakini ongkos naik haji, bisa turun menjadi Rp 17 juta per orang. Dia mencontohkan, jika dana haji saat ini senilai Rp 34 juta, maka dengan pengelolaan dana haji yang baik, ongkos naik haji dapat berkurang 50%.

Sehingga, dia menyarankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, tak langsung melakukan investasi dana haji tersebut.

“Karena BPKH masih baru (dibentuk) dan belum punya pengalaman langsung pegang saham di perusahaan. Jadi istilahnya dia bisa beli sukuk yang dikeluarkan oleh suatu proyek infrastruktur,” kata Bambang, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8) dilansir dari kompas.com.

Dia mencontohkan, BPKH dapat membeli sukuk pada proyek pembangkit listrik.

“Dana haji bisa beli sukuk itu dan bisa memberikan return lebih besar. Siapa paling beruntung? Calon jemaah haji,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan konsep ini sebelumnya telah dijalankan oleh Malaysia melalui lembaga Tabung Haji. Di mana dana simpanannya digunakan untuk investasi infrastruktur.

Menurut dia, lembaga Tabung Haji yang didirikan sejak tahun 1963 itu sudah mampu mengurangi 50% ongkos naik haji yang harus dibayarkan calon jemaah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menuturkan, saat ini saldo dana haji dan dana abadi umat mencapai Rp 99,3 triliun. Namun hanya Rp 36,7 triliun dana tersebut yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sisanya sebesar Rp 62,6 triliun justru masih disimpan dalam deposito di perbankan syariah. Kepala BPKH Yuslam Fauzi meyakini, dana haji akan melonjak bila investasi dijalankan secara optimal.

BACA JUGA :  Dilaporkan Penistaan Agama, Elite Demokrat Bela Grace Natalie