24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeEkbisOJK dan Indonesia SIPF Jamin Perlindungan Investor di Bursa Saham

OJK dan Indonesia SIPF Jamin Perlindungan Investor di Bursa Saham

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Perlindungan investor sudah menjadi bagian dari tata kelola (best practice) di dunia pasar modal utamanya Di Indonesia, komitmen Perlindungan investor dijalankan secara paralel, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai perpanjangan tangan Negara, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan bisa diselenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, komitmen ini diselenggarakan OJK dengan mewujudkan sistem keuangan yang terus tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan tujuannya melindungi kepentingan masyarakat, termasuk para investor di pasar modal.

Sejalan dengan tujuan, tugas, dan fungsinya, OJK mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pasar modal agar berlangsung sesuai prinsip yaitu teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Jika prinsip-prinsip itu berjalan optimal, maka kepentingan dan hak investor akan terlindungi. Untuk memastikan prinsip-prinsip itu berjalan di pasar modal, OJK ditunjang perangkat hukum dan peraturan yang sangat memadai. Seperti diketahui, pasar modal termasuk industri yang didukung dengan aturan yang sangat memadai dan lengkap, dan terus disempurnakan.

BACA JUGA :  Deretan Pinjol yang Dicabut Izin Terdaftarnya oleh OJK

Dilansir Senin (4/4/2022), dalam upaya memastikan hak-hak investor terlindungi, OJK juga menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi. Caranya dengan mengoptimalisasi aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar, terutama diarahkan pada pihak-pihak yang mempunyai peran berkaitan dengan Perlindungan investor.

Untuk memastikan semua perangkat pendukung menjalankan tugas Perlindungan investor, OJK memastikan penegakan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal (UUPM) berjalan optimal. Sasaran OJK adalah agar investor dilindungi dari informasi sesat (Pasal 93 UUPM), manipulasi pasar (Pasal 91/92 UUPM), dan praktik transaksi efek curang seperti insider trading (Pasal 95/96 UUPM), dan penipuan (Pasal 90 UUPM). Selain oleh OJK, Perlindungan investor juga menjadi komitmen BEI sebagai otoritas penyelenggaraan bursa saham.

Hal itu diwujudkan dengan pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK No. 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

BACA JUGA :  Terdampak Corona, Berikut Daftar Bank Beri Penundaan Bayar Cicilan Kredit

Peran Perlindungan investor diselenggarakan oleh P3IEI sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) atau yang biasa dikenal dengan Indonesia Securities investor Protection Fund (Indonesia SIPF) melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Dana Perlindungan Pemodal (DPP) merupakan sekumpulan dana yang dibentuk untuk memberikan ganti rugi atas hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian) yang menjadi Anggota DPP.

spot_img

Headline

Populer