31 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeMetropolisOknum Ormas Bubarkan Aksi, FRM Layangkan Kecaman

Oknum Ormas Bubarkan Aksi, FRM Layangkan Kecaman

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Fraksi Rakyat Makassar (FRM) mengecam pembubaran masa aksi yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu Ormas Makassar, saat aksi memperingati 23 tahun reformasi, Jumat (21/5/2021), di fly over Makassar.

Berdasarkan rilis yang diterima dari LBH Makassar, saat aksi berlangsung, para pelaku memaksa naik ke mobil komando dan menunjuk-nunjuk salah satu massa aksi yang berorasi.

“Sangat disayangkan, keberadaan polisi yang dengan jumlah yang cukup, tak mengambil tindakan apa pun untuk menghalau upaya intimidasi, tindakan kekerasan dan pembubaran aksi yang baru berlangsung sekitar 15 menit,” ujar Haerul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah oknum salah satu ormas tersebut meneriaki massa aksi yang sedang berorasi. Mereka berteriak-teriak mengancam sambil terus mendekati mobil komando dan mencoba memukul salah seorang demostran. Dua orang massa aksi kemudian ditahan di Polrestabes Makassar.

“Pembubaran dan pelarangan penyampaiaan pendapat, terkhusus, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terjadi, serta pembubaran aksi dan tindakan kekerasan yang dialami pada peringatan 23 tahun reformasi adalah sebuah upaya terencana, sistematis dan terus berlangsung,” ujar Haerul.

Atas kejadian tersebut, FRM menyatakan:

1. Mengecam tindakan kekerasan dan pembubaran aksi demonstrasi yang diduga dilakukan oleh
anggota Ormas;

2. Kapolda cq, Kapolrestabes Makassar segara memproses hukum dan mengadili pelaku yang nyata-nyata sebagaimana bukti video yang beredar melakukan pengancaman, pembubaran dan tindakan kekerasan yang terhadap massa aksi demonstrasi;

3. Mengecam tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aksi demontrasi peringatan 23 tahun reformasi;

4. Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevelauasi kinerja jajarannya dan memproses hukum baik
disiplin maupun pidana atas tindakan pembiaran dan dugaan melakukan kekerasan terhadap
massa aksi.

5. Membebaskan segera dan tanpa syarat dua orang peserta aksi front rakyat Makassar yang ditangkap oleh Pihak Kepolisian yang saat ini berada di Polrestabes Makassar.

spot_img

Headline

Populer

spot_img