25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimOknum Polisi di Bone Lakukan Pelecehan Ditetapkan Tersangka 

Oknum Polisi di Bone Lakukan Pelecehan Ditetapkan Tersangka 

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Oknum anggota Polsek Patimpeng berinisial AA yang diduga melakukan pelecehan di Puskesmas Kahu secara resmi akhirnya ditetapkan oleh penyidik Polres Bone, Jumat (17/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, S.Ik mengatakan bahwa oknum yang melakukan peleceham tersebut akan di tindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ya Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi saksi oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat menggelar Pres Release dengan didampingi Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar bersama Kasi Humas Iptu Rayendra.

Lebih lanjut, kata dia, untuk saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi di Rutan Mapolres Bone dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Pelaku saat ini kami tahan, dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kekerasan seksual dan akan di tuntut penjara selama 9 tahun. Selain itu oknum tersebut akan menjalani terlebih dahulu sidang kode etik pemberhentian dengan tidak hormat dari insitusi Polri,” lanjutnya.

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Oknum anggota Polsek Patimpeng berinisial AA yang diduga melakukan pelecehan di Puskesmas Kahu secara resmi akhirnya ditetapkan oleh penyidik Polres Bone, Jumat (17/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, S.Ik mengatakan bahwa oknum yang melakukan peleceham tersebut akan di tindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ya Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi saksi oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat menggelar Pres Release dengan didampingi Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar bersama Kasi Humas Iptu Rayendra.

Lebih lanjut, kata dia, untuk saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi di Rutan Mapolres Bone dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Pelaku saat ini kami tahan, dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kekerasan seksual dan akan di tuntut penjara selama 9 tahun. Selain itu oknum tersebut akan menjalani terlebih dahulu sidang kode etik pemberhentian dengan tidak hormat dari insitusi Polri,” lanjutnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img