Ombudsman Sulsel Gelar Sosialisasi di Pangkep.

Ombudsman Sulsel sosialisasi di Pangkep/ IST

PANGKEP, SULSELEKSPRES.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pangkep.

Ini dalam kapasitas Ombudsman sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Legiatan digelar diruang pola kantor bupati.

Pada sosialisasi ini menghadirkan beberapa stakeholder di lingkup Pemkab Pangkep. Khususnya yang terkait langsung dengan penyelenggara pengadaan barang dan jasa.

“Pelaksanaan sosialisasi merupakan bentuk pencegahan terjadinya Maladministrasi dan praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer (12/10/2017).

Sosialisasi terhadap para penyelenggara pengadaan barang dan jasa dilakukan mengingat di Sulawesi Selatan untuk beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan laporan yang diterima oleh Ombudsman khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Selain meningkatnya laporan masyarakat, dari kajian Ombudsman salah satu sektor yang berpotensi menimbulkan praktik Maladministrasi dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Pada acara sosialisasi tersebut hadir Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dan Dr. Aswiwin Sirua, Asisten Ombudsman/pembicara.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengapresiasi langkah-langkah pencegahan Maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Sulsel.

Output dari sosialisasi yang dilakukan adalah agar penyelenggara pelayanan publik betul-betul paham akan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai pelayan publik, sehingga kedepannya diharapkan tidak lagi terjadi praktik-praktik Maladministrasi maupun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.