Ophier Bakal Pertahankan Status PDAM Makassar

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar tentang perubahan status PDAM, Badaruddin Ophier/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar tentang perubahan status PDAM, Badaruddin Ophier mengaku akan mati-matian mempertahankan status hukum PDAM Kota Makassar, tetap menjadi Badan Usaha Milik Daerah, Selasa (13/3/2018).

Hal ini diauki menyusul adanya dua opsi yang menjadi bahan perdebatan di internal Pansus, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Menurut Ophier, jika status hukum PDAM diubah mejadi PT, Maka bukan hal yang tidak mungkin investor swasta bisa menginvestasi di PDAM.

“Jika ini terjadi saya kira bahaya. Karena kan fokusnya di profit, sehingga kerja-kerja sosial PDAM tidak lagi jalan. Bisa saja ada PHK karyawan dan retribusi air yang meningkat,” kata legislator fraksi Gerindra ini.

Tidak hanya itu saja, akan tetapi kemungkinan PDAM untuk menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tertutup.

“Pasti kalau ada investasi swasta tidak bisa lagi menerima APBN. Kita ingat yang lalu, utang PDAM itu kan dibantu oleh APBN,” ujarnya.

Anggota komisi B ini menambahkan fenomena kebocoran debit air yang diproduksi oleh PDAM yang berkembang, dari 7 Juta kubik distribusi air, yang hilang percuma kurang lebih 40 persen.

“Ini harus dicari tau. Kalau alasannya kebocoran berarti itu di fisik saja. Tapi yang non fisik? Makanya harus ada transparansi dari direksi,”ucapnya.

Beliau mengaku akan membantu PDAM mempertahankan status hukum dengan syarat harus ada transparansi berkaitan dengan kebocoran air.

“Saya akan ngotot membantu PDAM asalkan mempertahankan asas transparansi itu tadi. Jadi baik Badan Pengawas dan Direksi perlu.

Penulis: Andika