31 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeMetropolisOptimalkan Aset dan Pajak, Pemkot dan Kajari Makassar Tanda Tangan MoU

Optimalkan Aset dan Pajak, Pemkot dan Kajari Makassar Tanda Tangan MoU

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan bidang Perdata dalam pengelolaan aset daerah, di Hotel Singgasana, Makassar, Rabu (14/8/2019).

Turut menyaksikan Penandatangan MuO ini diantaranya PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, Tim Kopsurgah KPK RI Wilayah VIII Adriansyah Malik Nasution, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Beta, dan  Wakapolrestabes yang juga turut hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Kepatutan Wajib Pajak Daerah Pada Bapenda.

MoU ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Kopsurgah KPK RI kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Bapenda sebagai penanggung jawab teknis pengelolaan pendapatan daerah, agar meminta bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Makassar, sebagai upaya penyelesaian permasalahan pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapat berupa pajak.

Menurut Dicky Rahmat Rahardjo bahwa Kejaksaan sebagai penegak hukum punya tugas ikut mengawasi pengelolaan pendapatan daerah, dia menambahkan bahwa MoU bersama dengan pihak Pemkot merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalisasi pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum sadar membayar Pajak.

“Itu (MoU) adalah salah satu sarana kami apabila nantinya diperlukan, kami akan melakukan penindakan dalam bidang perdata”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Adriansyah Malik Nasution selaku Ketua Tim Kopaugah KPK menegaskan tujuan terkait MoU antara Pemkot dengan Kajari Makassar.

“Tadi sudah dilakukan penandatanganan MoU, kalau ada yang menunggak, Jaksa sebagai pengacara negara yang akan menangani” ungkap Pria yang akrab dipanggil Coki ini.

Coki juga menegaskan kepada seluruh pelaku usaha, baik itu Hotel, restoran, rumah makan, swalayan agar menyetor dana wajib pungut pajak kepada Pemerintah, karena itu sudah menjadi kewajiban sebagai di atur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Muh Ismail

spot_img

Headline

Populer

spot_img