Orange Menggugat Protes Undang-undang Dikti

Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Orange Menggugat Pemuda Simpul Pembebasan melakukan aksi demontrasi di Fly Over/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Orange Menggugat Pemuda Simpul Pembebasan melakukan aksi demontrasi di Fly Over, Kota Makassar, Selasa (31/10/2017).

Sebelumnya, Orange menggugat berjalan kaki dari depan kampus UNM yang berada di Jalan AP Pettarani menuju Fly over.

Orange Menggungat melalui Presma BEM UNM, Mudabbir mengatakan kini permasalahan yang dirasakan oleh mahasiswa di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia yakni Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU nomor 12 tahun 2012) serta demokratisasi kampus.

“Impelementasi dari UU Dikti ini memiliki dampak yang sangat besar bagi arah pendidikan tinggi yang mengarahpara komersialisasi dan liberasi yang dipertegas seperti pada pasal 62, 65, 82 dan 90,” ungkapnya.

Adapun dampak yang dirasakan, lanjut Mudabbir dalam orasinya, yakni meningkatnya biaya kuliah tiap tahunnya, penggunaan fasilitas kampus yang mahal, serta realisasi trasnparansi dan akuntabilitas uang kuliah tunggal yang tidak memnemukan titik cerah yang mengarah pada pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan.

“Ruang-ruang kampus semakin dibatasi dan terkesan mengarahkan Mahasiswa pada satu jalan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di indonesia mendapat tindakan Refresif dari pihak-pihak di luar Mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, kebebasan berekspresi semakin dikekang bahkan berujung pada pemecatan Mahasiswa.

“Lihat saja selama Mahasiswa sering mendapat tindakan refresif dari Aparat kepolisian karena menyuarakan suara-suara keadilan,” tandasnya.

Adapun yang menjadi tuntutan dari Orange Menggugat yakni, Cabut UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Wujudkan demokrasi sejati, kembalikan subsidi listrik 900 VA untuk masyarakat menegah kebawah, mendesak BNN untuk memberantas penyalagunaan narkoba, tegakkan supremasi hukum dan beramtas korupsi, menolah UU organisasi kemasyarakatan, hentikan perampasan tanah dan tolak reklamasi. Setelah melakukan orasi di dibawah fly over, oranfe Menggugat bergegas menuju kantor DPRD Sulsel.