Pangdam, Polda, Gubernur dan Wali Kota Makassar Bersatu Pantau Perayaan Malam Natal

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Agus SB, bersama Gubernur Sulsel Dr Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, Danlantamal VI Laksma TNI Yusup, Walikota Makassar Ir Ramdhan Pomanto, didampingi beberapa pejabat jajarannya, melakukan peninjauan di beberapa Gereja yang sedang menggelar Misa Natal dan pos pengamanan serta pos pelayanan operasi lilin 2017 di seputaran kota Makassar,Sabtu (24/12/2017) malam.

Kegiatan yang digelar para petinggi Sulsel tersebut, untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dalam rangka menunaikan rangkaian ibadah Natal.

Pangdam bersama rombongan bergerak dari Mapolresta Makassar menggunakan bus, usai melaksanakan shalat isya berjamaah. Pemantauan diawali di Gereja GPIB Immanuel, Jalan Balaikota dan langsung disambut dengan ramah oleh warga dan jamaah.

Setelah itu, dilanjutkan ke Gereja Katedral jalan Kajaolalido. Kemudian rombongan menuju ke Anjungan Pantai Losari menyambangi posko pengamanan gabungan TNI, Polri, Pemda dan peninjauan terakhir pada pos pelayanan operasi lilin di Panakukkang.

Disela-sela peninjauan, Mayjen TNI Agus SB menyampaikan bahwa pengamanan Natal dan pergantian tahun baru ini, merupakan wujud sinergitas yang tidak hanya dilakukan oleh TNI dan Polri, namun juga melibatkan Forum Kerukunam Umat Beragama (FKUB), maupun Ormas lainnya. Selain itu, kerjasama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sampai ke tingkat RT/RW pun turut memberikan peran dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Makassar dan Sulsel.

Pangdam juga menyebutkan bahwa perayaan natal dan tahun baru 2018 merupakan momentum yang dinantikan oleh masyarakat, sehingga perlu jaminan pengamanan yang merupakan tugas aparat keamanan dan alat negara.

“Dimana “NKRI adalah negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, maka seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban sama yang dijamin oleh negara dalam melaksanakan ibadahnya sesuai dengan keyakinannya. Hal tersebut, juga tertuang dalam pasal 29 UUD 45 yang intinya tidak ada yang boleh mengganggu kegiatan ibadah agama masing-masing,” tandas Pangdam.