25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisPansus DPRD Sulsel usul Judul Ranperda Perumda Agrobisnis Direvisi

Pansus DPRD Sulsel usul Judul Ranperda Perumda Agrobisnis Direvisi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pansus DPRD Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Ranperda tersebut tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Agrobisinis menjadi Perusda Agribisnis Sulsel.

Anggota Pansus DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang menuturkan bahwa, perubahan bentuk hukum ini dilakukan dalam rangkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Pak Gub maunya kalau bisa menghasilkan atau menaikkan PAD di Sulsel. Na Perumda agobisnis kan pelayanan publik ke masyarakat yang tidak akan menghasilkan profit,” kata Firmina, kepada awak media, di DPRD Sulsel, Rabu 3 April 2024.

Olehnya itu kata Firmina, anggota Pansus pada rapat tadi mengarahkan, agar bentuk hukum perusahaan diganti menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) agar menghasilkan profit atau pendapatan.

“Seperti yang kita lihat kontribusi paling bedar dari Sulsel kan dari Pertanian,” tuturnya.

“Jadi sebenarnya dibutuhkan sekali menjadi Perseroda, agar bisa menghasilkan PAD. jadi harusnya Perseroda sesuai niat dan tujuannya Pak Gub,” tambah Firmina.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menuturkan, perubahan bentuk hukum ini juga merespon program Gubernur. Dimana dia menggalakkan penanaman bibit pisang, nanas, nagka, sukun, duren dan sebagainya.

“Kalau bisa ini dikelola baik-baik dan membawa ke ibu kota baru, luar biasa bisa menaikkan PAD dan bisa menaikkan pendapatan masyarakat,” bebernya.

Selain tak membawa profit, Perumda Agrobisini ini juga dinilai memiliki kesamaan  fungsi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel.

Seperti menyediakan bibit, alat dan mesin pertanian atau Alsintan, dan pupuk untuk masyarakat.

“Jadi selama ini tidak pernah menghasilkan profit dan rugi terus. Jadi itu kita minta dirubah, kalau mau menghasilkan kan kasih perseroda sesuai dengan visi misi Pak Pj,” kunci Firmina.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pansus DPRD Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Ranperda tersebut tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Agrobisinis menjadi Perusda Agribisnis Sulsel.

Anggota Pansus DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang menuturkan bahwa, perubahan bentuk hukum ini dilakukan dalam rangkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Pak Gub maunya kalau bisa menghasilkan atau menaikkan PAD di Sulsel. Na Perumda agobisnis kan pelayanan publik ke masyarakat yang tidak akan menghasilkan profit,” kata Firmina, kepada awak media, di DPRD Sulsel, Rabu 3 April 2024.

Olehnya itu kata Firmina, anggota Pansus pada rapat tadi mengarahkan, agar bentuk hukum perusahaan diganti menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) agar menghasilkan profit atau pendapatan.

“Seperti yang kita lihat kontribusi paling bedar dari Sulsel kan dari Pertanian,” tuturnya.

“Jadi sebenarnya dibutuhkan sekali menjadi Perseroda, agar bisa menghasilkan PAD. jadi harusnya Perseroda sesuai niat dan tujuannya Pak Gub,” tambah Firmina.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menuturkan, perubahan bentuk hukum ini juga merespon program Gubernur. Dimana dia menggalakkan penanaman bibit pisang, nanas, nagka, sukun, duren dan sebagainya.

“Kalau bisa ini dikelola baik-baik dan membawa ke ibu kota baru, luar biasa bisa menaikkan PAD dan bisa menaikkan pendapatan masyarakat,” bebernya.

Selain tak membawa profit, Perumda Agrobisini ini juga dinilai memiliki kesamaan  fungsi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel.

Seperti menyediakan bibit, alat dan mesin pertanian atau Alsintan, dan pupuk untuk masyarakat.

“Jadi selama ini tidak pernah menghasilkan profit dan rugi terus. Jadi itu kita minta dirubah, kalau mau menghasilkan kan kasih perseroda sesuai dengan visi misi Pak Pj,” kunci Firmina.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img