32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomePolitikPanwaslu: Permohonan Appi - Cicu Sebagai Pihak Terkait Masih Dipertimbangkan

Panwaslu: Permohonan Appi – Cicu Sebagai Pihak Terkait Masih Dipertimbangkan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panwaslu Kota Makassar mengakui jika tim Appi-Cicu bermohon sebagai pihak terkait dalam Sidang perdana Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar atas gugatan tim hukum DIAmi atas SK KPU pembatalan Paslon DIAmi di Gedung Panwaslu Kota Makassar, Jumat (4/5/2018).

Pengajuan permohonan tim hukum Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan DIAmi terhadap KPU Makassar, mendapat tanggapan dari pihak Panwas.

BACA: Foto Indira Bersama Rival, Maqbul Appi Kebelet Jadi Wali Kota

Melalui Humas Panwas Makassar, Muh.Maulana di gedung Panwas Makassar, membenarkan adanya permohonan Appi – Cicu untuk masuk sebagai pihak terkait.

“Benar, tadi pihak tim Appi – Cicu bermohon untuk masuk sebagai pihak terkait, namun belum bisa kami memastikan terpenuhinya permohonan tersebut, artinya kita akan pelajari terlebih dahulu apa materi atau alasan permohonan itu,” ungkap Maulana, melalui rilis yang diterima SulselEkspres.com, Jumat (4/5/2018).

BACA: Rival, Ternyata Danny dan Appi Tak Saling Follow di Instagram

Lanjut Maulana, setelah diteliti permohonan tersebut, panwaslu akan merujuk kepada Perbawaslu, apakah terpenuhi atau tidak apa yang dijelaskan di dalam Perbawaslu.

“Jadi apakah permohonan Appi – Cicu itu beralasan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu atau tidak. Karena yang menjadi dasar penilaian Perbawaslu itu dikatakan ketika ada kerugian yang nyata dari pihak pemohon (Appi – Cicu) dari proses hukum yang berlangsung saat ini (gugatan DIAmi), ” terang Maulana.

Kemudian kata Maulana, penafsiran kerugian yang nyata yang dimaksud dalam Perbawaslu tersebut dengan menyandingkan dengan permohonan Appi – Cicu beralasan atau tidak.

“Jika kemudian permohonan kuasa hukum Appi – Cicu beralasan, maka kami akan melakukan pemanggilan. Demikian juga sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur atau tidak beralasan, maka Panwaslu tidak akan bersikap,” jelasnya.

“Pada intinya diterima atau tidak permohonan kuas hukum Appi – Cicu, kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kita merujuk kepada Perbawaslu. Kemudian terkait adanya permohonan kuasa hukum untuk masuk sebagai pihak terkait, proses sirang musyarah tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer

spot_img