28 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeNasionalPasca Dilantik, Ketua KPK Singgung Soal Status PNS

Pasca Dilantik, Ketua KPK Singgung Soal Status PNS

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pasca dilantik Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri pada sambutan awalnya seusai serah-terima jabatan menyinggung soal status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Firli ingin agar perihal itu dapat dibicarakan lebih jelas lagi.

“Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan,” ucap Firli dalam sambutannya di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Dilansir detikcom, Firli menekankan bahwa nantinya aturan itu harus memuat pengalihan status pegawai KPK bukan pengangkatan sebagai ASN. Sebab, menurut Firli, bila redaksionalnya adalah pengangkatan maka ada konsekuensinya.

BACA: Siang ini, Jokowi Lantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana

BACA: Dewas KPK, Artidjo Alkostar Mantan Hakim MA yang Tolak PK Ahok

“Kalau kita mengatakan ada pengangkatan maka ada konstruksi lain karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun. Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” ucap Firli.

spot_img

Headline

Populer

spot_img