PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Pilkada, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqyuddin Djabbar (ANH-AQ), membentuk poros baru di Pilkada Parepare.
Hal tersebut, diperkuat dengan terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengakomodasi putus MK tersebut.
ANH-TQ dikabarkan maju di Pilkada Parepare dengan melalui usungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekadar diketahui, pada Pileg tanggal 14 Februari lalu, PAN berhasil meraih 5.131 suara. Sedangkan PPP meraih 6.249 suara, dengan total suara sebesar 11.380.
Dengan demikian, jika menerapkan ambang batas 10 persen dari jumlah suara sah dari hasil partisipasi pada Pileg di Parepare sebanyak 90.997 suara, maka diperoleh angka sebesar 9.100 suara. Maka, dapat memenuhi syarat pencalonan di Pilkada.
Terkait hal tersebut, Ketua Bappilu DPW PAN Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB mengatakan, PAN secara resmi mengusung pasangan ANH-TQ di Pilkada Parepare.
“Dukungan PAN telah diserahkan Persetujuan B Partai Politik KWK kepada pasangan kepada ANH-TQ oleh DPP PAN,” kata Anggota DPRD Sulsel ini.
Irfan AB pun mengungkapkan, dalam mengusung ANH-TQ, PAN berkoalisi dengan PPP. Dirinya berharap pasangan calon ini, bisa memenangkan pertarungan Pilkada Parepare
“Terlebih lagi, kedua pasangan ini, saling melengkapi, punya kompetensi yang baik, mumpuni dan punya pengalaman,” pungkasnya.