28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisPeduli Kesejahteraan Pegawai, RSUD Andi Makkasau Hadirkan Koperasi

Peduli Kesejahteraan Pegawai, RSUD Andi Makkasau Hadirkan Koperasi

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – RSUD Andi Makkasau Parepare segera membentuk koperasi. Kini sudah melalui tahapan sosialisasi. Sosialisasi itu berlangsung di Aula RSUD Andi Makkasau, Selasa (05/04/2022).

Sosialisasi itu dihadiri sejumlah pejabat RSUD yakni Wadir Pelayanan dr Ibrahim Kasim, Wadir Administrasi dan Keuangan drg Andi Cenrara, Dewas Minhajuddin Ahmad, SPI dan perwakilan setiap unit.

Pembentukan koperasi itu disosialisasikan staf bidang koperasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Joni.

Joni mengatakan, pada dasarnya syarat ketentuan pembentukan itu ada anggota sebanyak minimal 20 orang yang mau bersama sama membentuk koperasi.

“Ada nama tempat dan kedudukan alamat lengkap koperasi. Ada simpanan pokok dan wajib. Serta ada kegiatan usaha yang akan dijalankan bersama,” katanya.

Joni menyebut RSUD Andi Makkasau menggagas koperasi jenis konsumen. Koperasi yang digagas itu tergolong primer karena dibentuk dengan kelompok bersama.

Sementara, Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeni Sari mengatakan, koperasi itu rencananya diberi nama Koperasi Konsumen Andi Makkasau Sehat.

“Koperasi ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan yang selalunk kita upayakan terus meningkat dari waktu ke waktu,” tandasnya.

Ket Foto : Suasana sosialisasi koperasi pegawai RSUD Andi Makkasau Kota Parepare/ist

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – RSUD Andi Makkasau Parepare segera membentuk koperasi. Kini sudah melalui tahapan sosialisasi. Sosialisasi itu berlangsung di Aula RSUD Andi Makkasau, Selasa (05/04/2022).

Sosialisasi itu dihadiri sejumlah pejabat RSUD yakni Wadir Pelayanan dr Ibrahim Kasim, Wadir Administrasi dan Keuangan drg Andi Cenrara, Dewas Minhajuddin Ahmad, SPI dan perwakilan setiap unit.

Pembentukan koperasi itu disosialisasikan staf bidang koperasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Joni.

Joni mengatakan, pada dasarnya syarat ketentuan pembentukan itu ada anggota sebanyak minimal 20 orang yang mau bersama sama membentuk koperasi.

“Ada nama tempat dan kedudukan alamat lengkap koperasi. Ada simpanan pokok dan wajib. Serta ada kegiatan usaha yang akan dijalankan bersama,” katanya.

Joni menyebut RSUD Andi Makkasau menggagas koperasi jenis konsumen. Koperasi yang digagas itu tergolong primer karena dibentuk dengan kelompok bersama.

Sementara, Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeni Sari mengatakan, koperasi itu rencananya diberi nama Koperasi Konsumen Andi Makkasau Sehat.

“Koperasi ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan yang selalunk kita upayakan terus meningkat dari waktu ke waktu,” tandasnya.

Ket Foto : Suasana sosialisasi koperasi pegawai RSUD Andi Makkasau Kota Parepare/ist

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img