33 C
Makassar
Friday, May 9, 2025
HomeHukrimPekan Depan, Berkas Dakwaan Hamzah Mamba Dilimpahkan ke Pengadilan

Pekan Depan, Berkas Dakwaan Hamzah Mamba Dilimpahkan ke Pengadilan

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang, Hamza Mamba ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Tarmizi, mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan ekspose berkas penyusunan dakwaan Direktur Utama PT. Amanah Bersama Ummat, Hamza Mamba ke Kejaksaan Agung, dirinya mendapat beberapa petunjuk yang harus diperbaiki.

BACA: Hamzah Mamba Tidak Kooperatif, Polisi Mengaku Kesulitan Ungkap Aset-aset Abu Tours

“Petunjuk itu sudah kami perbaiki. Paling lambat kita sudah limpahkan ke pengadilan,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Ekspose di Kejaksaan Agung tersebut juga sekaligus membandingkan dengan berkas dakwaan kasus travel yang sudah ada sebelumnya dam berhasil. “Kami melihat bentuk dakwaan yang sudah berhasil itu dan kita adopsi,” jelasnya.

BACA: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Hamzah Mamba Akan Didampingi Belasan Pengacara

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 86 ribu lebih jamaah mencuat ke publik pada akhir 2017 lalu. Ini bermula saat biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours tak mampu memberangkatkan jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan umrah.

Hamzah Mamba dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini, Hamzah Mamba selaku tersangka utama dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang itu telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak Jumat (20/7/2018) lalu.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img