MAKASSAR – Anggota Unit Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yakni Ali Anwar, 23, di Kelurahan Bontobila, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (20/9) sekira pukul 21.00 Wita.
Adapun dasar penangkapan terhadap Ali Anwar (23) yakni LP/662/V/2017/Restabes Makassar/Sek Tamalanrea tanggal 17 Mei 2017 dan LP/V/2017/Restabes Makassar/Sek. Tamalanrea, tanggal 17 Mei 2017.
Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setelah melakukan penyelidikan ternyata pelaku tinggal di Kelurahan Bontobila, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Akhirnya anggota Unit Resmob Polda Sulsel melakukan penggerebekan dan berhsil mengamankan pelaku,” ungkap Dicky.
Adapun tindak kejahatan yang dilakukan pelaku kata Dicky, yakni pada bukan Mei 2017 yang lalu pelaku menuri sepeda motor Honda warna hitam di BTN Asal Mula Ponok Firdaus Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Pelaku menjual motor tersebut dengan seorang temannya yakni Alam (sudah tertangkap di Polsek Wajo dengan kasus lain) dan mendapat bagian sebesar Rp 200.000,” tambah Diky.
Selain itu, pada bulan yang sama Pelaku juga pernah mencuri motor Honda warna hitam di Jalan Pintu Nol Asrama Maros, Kelurahan Tamalanrea, Keamatan Tamalanrea, Makassar.
“Pelaku kembali kemudian menjual motor curiannyakepada Alam dan mendapat bagian sebesar Rp 200.000,”
Selanjutnya tersangka ke Polsek Tamalanrea untuk dilakukan penyidikan lanjut.