25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimPelaku Demonstrasi Anarkis Bertambah, Kini 13 Orang

Pelaku Demonstrasi Anarkis Bertambah, Kini 13 Orang

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku anarkis dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja Kamis (22/10/2020) bertitik di jalan A.P. Pettarani depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sebelumnya 11 orang, kini bertambah menjadi 13 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Merdisyam dalam jumpa pers Senin (26/10/2020)  di Polrestabes Makassar.

“Pada awalnya didapat 21 orang. Namun setelah dilakukan peyidikan olah TKP dan mencari bukti-bukti. Baik yang di TKP maupun yang melihat ditetapkan 13 orang,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Merdisyam dalam jumpa pers Senin (26/10/2020).

Dari 13 orang tersebut terdapat 6 orang berstatus mahasiswa, 3 orang sebagai anak di bawah umur, dan 4 orang yang memiliki profesi yang berbeda.

“Untuk 10 orang tersangka telah dilakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka di bawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPIDANA yang berbunyi yakni “dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang ancaman hukuman 12 tahun penjara.”

Selain itu, pasal 170 ayat KUHPIDANA yaitu “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.”

Disampaikan bahwa perusakan fasilitas dalam aksi tersebut bukan hanya fasilitas dari kantor DPD NasDem Makassar namun juga terdapat beberapa perusakan fasilitas umum lainnya.

Merdisyam menambahkan bahwa penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

spot_img

Headline

Populer