25 C
Makassar
Tuesday, January 21, 2025
HomeHeadlinePelaku Pemalsuan KTP Bakal Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Pelaku Pemalsuan KTP Bakal Diganjar Tujuh Tahun Penjara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Reskrim Polsek Rappocini berhasil meringkus pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah surat dokumen lainnya di Rumahnya, jalan Pelita Raya Lorong 1, Makassa, pada Jumat (16/3/2018).

Dari keterangan Kanit Reskrim Iptu Iqbal Usman Emba, pelaku berjumlah tiga orang, diantaranya terdapat pasangan suami isteri, FA (44) dan SA (55), serta satu pelaku, MA (48).

Awalnya anggota Polsek Rappocini menerima informasi dari warga yang ditagih FIF, namun merasa tidak melakukan kredit pembiayaan.

“Setelah kita telusuri ada indikasi penyalah gunaan akta otentik, antara lain adalah KK, KTP, dan NPWP yang digunakan untuk mengajukan kredit,”ungkap Iqbal saat menggelar Pers Rilis di Polsek Rappocini, Senin (19/3/2018).

Dari aksi pelaku, Iqbal menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi, bahwa pelaku telah berhasil melakukan kredit berupa dua unit kendaraan bermotor roda dengan menggunakan identitas palsu.

Selain itu, saat penangkapan, dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan dokumen yang diduga palsu, berupa enam KTP, satu KK, tiga NPWP, satu lembar TC Pajak Bumi Bangunan, dan tiga lembar slip penyetoran angsuran kredit.

“Dari hasil penulusuran tersebut dilakukanlah penggeledahan di Jalan Pelita Raya Nomor 5 lorong 1, di sana didapatkan bukti-bukti antara lain, KK palsu, KTP palsu, NPWP dan beberapa bukti lainnya,”jelasnya.

Lebih jauh, Iqbal menduga dibalik modus pemalsuan yang dilakoni ketiga pelaku, terdapat pihak yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu yang digunakan oleh pelaku.

“Pembuatnya masih kita cari, dan kami masih melakukan penyidikan dan pencarian (pelacakan),” imbuhnya.

Sementara itu, ketiga pelaku akan disangkalkan Pasal 263 ayat 2, dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun.

Penulis : Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img