25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimPelaku Penembakan Pegawai Dishub Makassar Ajukan Banding

Pelaku Penembakan Pegawai Dishub Makassar Ajukan Banding

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, Chaerul Akmal ajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemilik senjata api, Sulaiman.

JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan dari tiga terdakwa yang divonis hanya dua yang mengajukan banding. Sulaiman yang mengajukan banding pada Selasa, 10 Januari. Sedangkan terdakwa Chaerul Akmal mengajukan banding pada Jumat 13 Januari.

Sehingga dengan mengajukannya banding kedua terdakwa secara otomatis JPU juga mangajukan kontra banding. Namun dia mengaku hingga kini belum menerima salinan banding oleh kedua terdakwa.

“Kami dari JPU juga mengajukan banding (kontra banding). Itu sebuah keharusan agar hakim PT juga mempertimbangankan data dari kami (JPU) bukan hanya dari terdakwa,” kata Wiryawan, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Wiryawan menuturkan untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau info dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa masa tenggang sudah lewat. Sehingga secara otomatis putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Dia harus menjalani vonisnya,” akunya.

Penasihat hukum terdakwa Muh Asri, Baharuddin mengatakan hingga batas akhir dia menunggu arahan dari kliennya, namun tidak ada. Sehingga secara otomatis vonis terhadap kliennya inkrah.

Dia enggan mengarahkan apakah banding atau tidak. Jangan sampai dia mengarahkan banding putusannya naik, dia yang disalahkan.

“Kalau putusannya turun sih tidak masalah, kalau naik bagaimana? Makanya saya hanya menunggu, namun karena batas waktunya sudah lewat makanya secara otomatis inkrah,” akunya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, Chaerul Akmal ajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemilik senjata api, Sulaiman.

JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan dari tiga terdakwa yang divonis hanya dua yang mengajukan banding. Sulaiman yang mengajukan banding pada Selasa, 10 Januari. Sedangkan terdakwa Chaerul Akmal mengajukan banding pada Jumat 13 Januari.

Sehingga dengan mengajukannya banding kedua terdakwa secara otomatis JPU juga mangajukan kontra banding. Namun dia mengaku hingga kini belum menerima salinan banding oleh kedua terdakwa.

“Kami dari JPU juga mengajukan banding (kontra banding). Itu sebuah keharusan agar hakim PT juga mempertimbangankan data dari kami (JPU) bukan hanya dari terdakwa,” kata Wiryawan, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Wiryawan menuturkan untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau info dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa masa tenggang sudah lewat. Sehingga secara otomatis putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Dia harus menjalani vonisnya,” akunya.

Penasihat hukum terdakwa Muh Asri, Baharuddin mengatakan hingga batas akhir dia menunggu arahan dari kliennya, namun tidak ada. Sehingga secara otomatis vonis terhadap kliennya inkrah.

Dia enggan mengarahkan apakah banding atau tidak. Jangan sampai dia mengarahkan banding putusannya naik, dia yang disalahkan.

“Kalau putusannya turun sih tidak masalah, kalau naik bagaimana? Makanya saya hanya menunggu, namun karena batas waktunya sudah lewat makanya secara otomatis inkrah,” akunya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img